SRAGEN — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Sragen melayangkan surat kepada masing-masing kecamatan
untuk mengajak warga melaksanakan perekaman data e-KTP hingga Desember
2012.
Sekretaris Dispendukcapil Sragen, Wahyu Lwiyanto,
menjelaskan masing-masing kecamatan diminta melayani perekaman data
e-KTP hingga Desember. Pernyataan itu sekaligus menampik pendapat
apabila pelayanan e-KTP dihentikan pada Oktober atau sesuai batas waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Wahyu menegaskan apabila alat
perekam masih di Sragen maka perekaman data terus dilakukan.
Dia
tidak menampik target wajib KTP dari pemerintah pusat sebanyak 615.610
orang sudah dipenuhi bahkan lebih. Meski demikian, Dispendukcapil Sragen
melanjutkan perekaman menggunakan data kependudukan tahun 2011 yang
menyebutkan jumlah wajib KTP di Sragen mencapai 786.517 orang. Sehingga
masih ada sekitar 170.917 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
“Target
pemerintah terlampaui. Tetapi kami menyelesaikan wajib pajak dengan
data 2011. Lagipula alat perekam masih ada. Kami memerintahkan lurah
atau kepala desa dan RT melalui camat mengimbau masyarakat yang belum
melakukan perekaman. Silakan datang ke kecamatan. Kami memberikan
pelayanan sampai Desember,” kata dia kepada Solopos.com, Rabu (28/11/2012).
Meski
sudah melayangkan surat ke kecamatan berulang kali, Wahyu mengakui
jumlah warga yang melakukan perekaman data cenderung minim. Dia
memberikan gambaran kurang dari 100 wajib pajak di Sragen melakukan
perekaman data pada satu hari. Wahyu menjelaskan hal yang membedakan
perekaman data setelah Oktober adalah petugas yang merekam data. Tenaga
kontrak yang mengoperasikan alat perekam telah berakhir masa kerja pada
Oktober. “Tugas perekaman dilakukan pendamping kecamatan. Mereka sudah
dilatih mengoperasikan alat perekaman data. Lagipula, jumlah warga yang
melakukan perekaman data sedikit,” imbuh dia.
Lebih lanjut Wahyu
menuturkan menerima undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
hadir pada penyerahan penghargaan di Jakarta, Kamis-Jumat (29-30/11).
“Kami belum mengetahui penghargaan yang diberikan itu untuk apa.
Undangan itu untuk hadir pada acara pembukaan dan pengarahan dari
Mendagri dan penyerahan DAK. Selain itu ada penyerahan piagam
penghargaan kepada 10 kabupaten/kota tercepat penyelesaian E-KTP secara
massal dan tertinggi hasil perekaman,” urai dia.
Solopos.com
@HarianSragen
No comments:
Post a Comment