PENIPUAN SRAGEN : Nopol Honda Vario Pelaku Palsu!

SragenNEWS – Nur Aini, menjadi korban penipuan di Sragen, Minggu (17/11/2013). Pelaku menggunakan Honda Varia pelat nomor polisi AD 2524 ZV. Nopol tersebut diduga palsu.
Nur Aini merupakan juragan parfum dan obat herbal. Uang Rp70 juta amblas dibawa sang pelaku yang tak lain pelanggannya.
Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, saat dihubungi Solopos.com Minggu (17/11), menuturkan korban dan pelaku sudah kenal selama tiga bulan.
Pelaku sering ke rumah korban untuk kulakan. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban. Hasil penyelidikan menyatakan plat nomor sepeda motor diduga palsu karena plat milik sepeda motor Suzuki dan bukan Honda.
Sri Wahyuni membeberkan ciri-ciri pelaku berperawakan sedang, tinggi sekitar 170 cm, kulit putih, telinga lebar, rambut bergelombang, mengenakan celana hitam, baju kotak-kotak, jaket kulit warna hitam dan helm hitam. Pelaku diduga lari ke barat atau Solo dan sekitarnya.
“Pelaku tahu korban membawa Rp70 juta. Kami sudah menyebar informasi ke 20 polsek di Sragen. Kami berupaya melacak hp pelaku menggunakan GPRS. Kami juga melakukan pengejaran dan penutupan akses. Warga hati-hati dan jangan mudah percaya modus kedekatan untuk menguasai harta orang lain sering terjadi. Apabila melihat kendaraan dan orang dengan ciri-ciri tersebut silakan melapor ke polisi terdekat. Kami belum bisa menyimpulkan pelaku melakukan tindakan itu kali pertama atau tidak.”.
Sumber : Solopos.com

92.215 e-KTP Dilaporkan Rusak dan Diubah

SragenNEWS – Sebanyak 92.215 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sragen diusulkan pergantian atau revisi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain akan diubah karena perubahan status atau mutasi, puluhan ribu e-KTP tersebut diusulkan pergantian karena rusak, salah cetak, dan adanya tambahan baru dari wajib KTP pemula.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Purwadi Joko Haryanto. Kepada Joglosemar Minggu (17/11), ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan blangko untuk 92.215 e-KTP yang diusulkan pergantian.
Dari catatan di dinasnya, ajuan perubahan didominasi oleh pemilik e-KTP yang mengajukan pindah alamat dengan angka mencapai 45.123 orang, disusul warga yang mengajukan pindah datang sebanyak 21.975 orang. Kemudian, perubahan karena e-KTP rusak dan salah cetak mencapai 12.000 dan perubahan status sebanyak 702 orang, dan terakhir pengajuan untuk wajib KTP pemula sebanyak 12.415 orang.
“Total data yang kita ajukan permohonan blangko ke pusat ada 92.215 orang. Mayoritas karena adanya perubahan alamat akibat pindah domisili serta rusak atau salah cetak. Kita ajukan ke pusat karena untuk sementara, perubahan e-KTP yang tidak sesuai maupun pengajuan pencetakan e-KTP baru, semuanya ditangani langsung oleh pusat,” paparnya.
Menurutnya, untuk e-KTP yang diusulkan diganti atau diubah memang harus melalui mekanisme pengajuan permohonan blangko terlebih dahulu. Jika blangko sudah turun, maka baru dilakukan perekaman ulang sesuai dengan data yang benar atau kehendak pemilik. Namun, ia mengaku belum bisa memprediksi kepastian apakah semua permohonan itu dikabulkan pusat atau tidak. Begitu pula soal waktunya juga belum bisa diketahui.
“Kalau ada usulan pergantian atau permintaan e-KTP, kewajiban daerah itu hanya mengusulkan ketika nanti disetujui dan dikirim blangko, baru dilakukan perekaman. Pencetakannya juga di pusat sana. Tapi waktunya memang lama, biasanya bisa sampai dua tiga bulan,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Dinas, Wahyu L Wiyanto menambahkan dengan kewenangan proses e-KTP tersentral di pusat, pihaknya berharap masyarakat bisa sabar menunggu proses yang harus dilalui. Pasalnya, saat ini daerah memang tidak berdaya karena semua proses e-KTP mulai dari pengajuan blangko dan pencetakannya langsung ditangani di Jakarta.

Juragan Parfum Kena Tipu, Rp70 Juta Hilang

SragenNEWS – Penipuan terjadi di Sragen, Minggu (17/11/2013) pagi. Korbannya juragan parfum, Nur Aini, 60, warga Dukuh Ngundakan RT 002 Glonggong, Sragen. Uang Rp70 juta milik Aini pun melayang dibawa sang pelaku.
Pelaku tak lain merupakan salah satu pelanggan dari Klaten mengaku bernama Fery, 35. Pelaku mengaku pedagang Sembako di daerah Prambanan tepatnya Utara Candi Prambanan itu menggunakan sepeda motor Honda Vario plat nomor AD 2524 ZV.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, dari Polres Sragen pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sehingga dapat melarikan uang Rp70 juta. Padahal uang akan digunakan korban kulakan minyak wangi atau parfum di Solo.
Kejadian bermula saat Fery bertandang ke rumah Nur sekitar pukul 07.00 WIB. Fery mengaku ingin kulakan minyak wangi dan obat herbal. Nur tidak menaruh curiga karena Fery salah satu pelanggan barang dagangan. Pelaku sudah mampir ke rumah kali keenam sejak tiga bulan terakhir.
Di tengah perbincangan, Nur mengatakan akan ke Solo kulakan minyak wangi dan obat herbal. Nur berinisiatif nunut sepeda motor yang dibawa Fery. Nur ingin bonceng hingga jalan Sragen-Solo di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tunjungan.
Nur bergegas mencangklong tas perempuan diduga berisi uang Rp70 juta untuk kulakan. Pelaku pun diduga mengetahui isi tas. Di tengah perjalanan Nur mengatakan hendak mampir Pasar Gondang membeli makanan karena belum sarapan. Fery menuruti keinginan dan menurunkan Nur di depan Pasar Gondang.
Saat itu Fery mengeluarkan tipu muslihat. Dia meminta Nur tidak membawa tas ke dalam pasar melainkan menyimpan di bawah jok sepeda motor. Fery beralasan waspada terhadap tuyul yang diduga berkeliaran di pasar.
Korban sempat menaruh curiga meskipun akhirnya menyerahkan tas kepada pelaku. Korban meminta pelaku tidak menggondol tas. Namun pelaku berhasil meyakinkan korban. Maka korban melenggang ke pasar dan keluar setelah lima menit.
Nur kaget karena Fery tidak di tempat. Dia memutuskan pulang karena handphone miliknya tertinggal di rumah. Ternyata Fery pun tidak kembali ke rumahnya.
Sumber : Solopos.com

Ganti Rugi Proyek Tol Solo-Mantingan, 6 Warga Krikilan Ngotot Pertahankan Aset

SragenNEWS – Sebanyak enam warga di Dukuh Pandak, Desa Krikilan, Masaran, Sragen yang berada di jalur proyek tol Solo-Mantingan, ngotot mempertahankan tanah dan bangunan mereka dan tidak akan melepasnya. Pasalnya, mereka menilai perhitungan ganti rugi terhadap aset tanah dan bangunan mereka asal-asalan dan terkesan lebih rendah dibanding yang lainnya.
Herman Samuel, warga Dukuh Pandak RT 2, Desa Krikilan yang menolak ganti rugi mengaku tetap tidak akan melepaskan tanah dan bangunan miliknya meskipun warga lain sudah melepaskan jauh-jauh hari. Sikap itu terpaksa diambil karena menurutnya nilai ganti rugi yang diberikan untuk aset miliknya dinilai tidak sesuai dengan nilai taksirannya saat ini.
“Harga tanah disamaratakan Rp 375.000 per meter persegi dan harga bangunan dibedakan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Rumah saya yang masuk kategori permanen hanya dihargai Rp 206 juta. Tapi rumah milik tetangga saya yang semi permanen dan luasnya lebih kecil malah dihargai Rp 217 juta,” ujarnya ditemui di rumahnya, Jumat (15/11).
Ia menuturkan sebenarnya tak berniat mempersulit atau menghalangi niat pemerintah pusat dalam melakukan pembebasan lahan untuk proyek tol. Namun yang menjadi ganjalannya adalah perhitungan harga dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang menurutnya kurang sesuai dengan nilai bangunan yang sebenarnya. “Pasaran harga tanah di sekitar desa sini sudah sampai Rp 400.000 –Rp5 00.000 per meter persegi. Tapi nilai ganti rugi P2T hanya Rp 375.000 per meter persegi,” urainya.
Senada, warga Dukuh Pandak, Hari juga menolak lantaran menilai penghitungan ganti rugi pembebasan lahan oleh P2T terkesan tidak objektif. Bangunan rumah yang lebih kokoh justru dihargai lebih kecil dibandingkan bangunan rumah yang konstruksi dan kondisinya lebih jelek.
Terpisah, Camat Masaran, Wisarto Sudin membenarkan jika masih ada beberapa warga di Desa Krikilan yang belum mau melepas tanahnya karena bertahan dengan keinginan meminta kenaikan harga ganti rugi. Menurutnya, harga ganti rugi tanah sudah ditetapkan oleh P2T dan kemungkinan besar juga tidak akan bisa dinaikkan lagi. “Kelihatannya harga tanah yang diajukan P2T memang segitu dan tidak bisa dinaikkan lagi. Kemarin solusinya mereka diberi kesempatan agar konsultasi dengan P2T sendiri. Tapi kalau memang tidak mau melepas, ya nanti kan ada proses persidangan,” terangnya.
Berdasarkan data, sejauh ini untuk wilayah Masaran khususnya Desa Krikilan, tinggal enam warga yang belum mau melepas dan beberapa warga di Desa Karangmalang. Sementara untuk warga lainnya sudah menerima ganti rugi. Begitu pula untuk desa-desa lain yang terkena proyek itu, mayoritas sudah sejak lama menuntaskan ganti rugi.
Sumber : Joglosemar.co

Pendaerahan E-KTP Belum Jelas, Dispendukcapil Waswas

SragenNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan kejelasan terkait kelanjutan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) setelah akhir tahun 2013.  Pasalnya, belum adanya kejelasan mengenai wewenang pencetakan pasca-2013 membuat daerah kini dihantui kekhawatiran.
Kepala Dispendukcapil Sragen, Purwadi Joko Haryanto mengatakan pemerintah pusat harus segera memberikan penjelasan bagaimana tindak lanjut pencetakan e-KTP di daerah setelah selesainya program e-KTP nasional Desember 2013 ini. Hal itu menjadi penting sebagai antisipasi daerah dalam melayani permintaan pembuatan e-KTP mulai Januari 2014 nanti.
“Sesuai kebijakan pusat, pembuatan KTP reguler (biasa) kan hanya berlaku sampai Desember 2013. Setelah itu yang berlaku secara nasional hanya e-KTP. Sementara selama ini pencetakan e-KTP hanya di pusat dan belum tentu dua tiga bulan selesai. Nah, kalau sampai akhir 2013 belum ada kepastian, bagaimana dengan warga yang ingin membuat e-KTP di tahun 2014 nanti,” ujarnya didampingi Sekdin, Wahyu L Wiyanto, Jumat (15/11).
Menurut Joko, kepastian pencetakan e-KTP 2014 diperlukan karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, selama ini di daerah selalu mengupayakan pelayanan KTP sehari jadi. Jika pencetakan e-KTP 2014 tetap disentralkan di pusat dan memakan waktu 3-4 bulan, maka hal itu akan rentan memicu protes warga.
Selain itu, jika tidak ada kebijakan pelimpahan pencetakan di daerah, maka akan semakin menyulitkan masyarakat yang ingin mengajukan perubahan e-KTP karena mutasi, salah cetak, atau perubahan lainnya. Mengingat pentingnya persoalan ini, Joko mengaku akan membawa poin ini pada saat Rakor di provinsi dan Kemendagri pekan depan.
“Yang namanya KTP itu kan ibarat senjata utama dalam semua urusan administrasi apapun. Nah, kalau ada yang penting dan sangat butuh disuruh nunggu tiga bulan baru jadi, nanti kami juga yang disalahkan,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah segera memastikan jika memang pencetakan 2014 dilimpahkan ke daerah, bagaimana pengadaan alat pencetakannya. Dengan demikian, daerah juga bisa menyiapkan sejak sekarang, sehingga ketika memasuki awal 2014 pelayanan sudah bisa berjalan maksimal.
Sumber : Joglosemar.co