Futsal Piala Ketua DPRD Sragen

SragenNEWS – Futsal Merupakan Olahraga yang saat ini digemari oleh kalayak muda, bukan hanya di kota – kota besar, bahkan sampai pelosok desa pun banyak yang suka terhadap olahraga yang satu ini.
Turnamen Fulsal Yang Diselenggarakan DiDesa Krebet , Masaran , Sragen Berakhir Pada Senin Malam (25/11), Tetapi Sugiyamto Menghimbau Agar PemudaPemudi, Khususnya Putra Sukowati Agar Lebih bisa memajukan Kota Sragen Dalam Bidang olahraga tersebut.
Turnamen Futsal Tersebut tidak hanya diikuti oleh pemain – pemain muda berbakat Masaran Saja, melainkan Acara tersebut DiBuka Untuk Umum.
Berikut Adalah Nama – Nama Team Yang Berhasil Membawa Tropi Kemenangan.
Juara I : BENIT FC – Pengkok, Bejig , Sragen
Juara II : Sarang Heo – Sambirejo , Sragen
Juara III : Garuda Foster – Tekikrejo , Sragen
Juara IV : Paker FC – Grompol, Sragen

Ketua DPRD Sragen Gelontor Bantuan Di Desa Pilang

SragenNEWS – Ketua DPRD Sragen Periode 2009- 2014 Memberikan bantuan Kepada Warga Desa Pilang rt 12 , Masaran , Sragen.
Hal ini disampaikan dihadapan seluruh warga yang hadir dalam pertemuan rutin didesa tersebut dan disaksikan langsung oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Propinsi Jawa Tengah , Untung Wibawa Sukowati.
Dengan Adanya Bantuan Tersebut, Diharapkan Pembangunan DiDesa pilang rt12, Masaran, Sragen Semakin Maju.
Slamet, Selaku Ketua Paguyuban DiDesa Tersebut mengakui, bahwa dengan adanya bantuan tersebut pembanguan tiang penerangan jalan yang beberapa waktu lalu sempat terhenti dikarenakan kurang nya kas desa, sekarang bisa melanjutkan proyek pembangunan tiang penerangan untuk warga pilang rt12, Masaran, Sragen. (Red)

Polisi Perketat Penjagaan Padepokan Bedowo Sragen

SragenNEWS – Pascapembakaran Padepokan Bumi Arum, Bedowo, Sragen, polisi ketat menggelar patrol di kawasan itu.
Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, Minggu (24/11/2013), mengatakan  pihaknya bakal meningkatkan pengawasan salah satunya dengan rutin menggelar patroli.
Ia juga mengimbau kepada warga sekitar padepokan agar tak mudah terprovokasi.
Salah satu ketua RT di Desa Bedowo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, yang enggan disebutkan namanya, Minggu, mengatakan aksi yang dilakukan massa tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah.
Pemerintah daerah dianggap kurang tegas dalam mengambil sikap dan tak mengakomodasi keinginan mereka dengan tidak segera merobohkan bangunan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku perusakan tersebut tidak dilakukan salah satu warga melainkan semua warga sehingga kalaupun ada penangkapan bukan menunjuk salah satu orang.
Sementara itu, pemilik padepokan Gus Anto, tak berada di lokasi kejadian hingga Minggu. Saat akan dimintai konfirmasi melalui salah satu pengikutnya, telepone selulernya di-nonaktifkan.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, suasana padepokan pada Minggu pagi lebih kondusif. Memang tak ada penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Bahkan puluhan masyarakat yang berada dari luar desa nekad masuk ke padepokan meski sudah dipasang garis polisi. Pagar padepokan tersebut masih terlihat utuh.
Namun pendapa utama yang berada di dalam padepokan rusak parah. Atapnya ambruk karena tiang-tiangnya habis dilalap api. Sisa-sisa kebakaran dan kepulan asap juga masih terlihat hingga Minggu pagi.
Sementara itu, sejumlah pohon rindang di lokasi kejadian juga tak lepas dari amukan massa. Pepohonan yang ditanam di beberapa titik dekat pagar utama itu dipangkas hingga ujung batangnya.
Sumber : Solopos.com

Inilah Pemicu Pembakaran Pondok Santri Luwung Versi Warga Bedowo Sragen

SragenNEWS – Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo, Jetak, Sidoharjo, dibakar massa, Sabtu (23/11/2013) sore. Pembakaran dipicu adanya upaya penangkapan seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembakaran padepokan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah bagian padepokan seperti pendapa serta beberapa ruangan yang ada di padepokan ludes dilalap si jago merah.
Tokoh masyarakat Bedowo, Sukatno, menuturkan kejadian bermula adanya upaya penangkapan salah satu warga bernama Triyono, 22. Upaya penangkapan tersebut diduga dilakukan oleh aparat Polres Sragen tersebut.
Diceritakannya, Triyono sebelumnya pulang ke rumah seusai kerja bakti, Sabtu sore. “Kemudian membantu orangtua ngentasi gabah,” ujar dia saat ditemui wartawan, Sabtu malam.
“Setelah itu katanya dia, ayo melu aku ke kantor. Urusan apa? Urusan Santri Luwung. Santri Luwung urusannya warga, dudu urusanku. Langsung digeret dan dipaksa,” kata Sukatno menirukan pembicaraan antara Triyono dan sejumlah orang tersebut.
Sukatno menuturkan setidaknya terdapat empat orang yang masuk ke dalam rumah. “Tidak tahu timnya, tetapi dari polisi tidak pakai seragam. Itu jelas, dia [Triyono] sudah tahu orangnya. Ini tindakan tidak menyenangkan. Warga sudah sangat marah atas tindakan aparat. Tanpa ada surat tanpa ada apa-apa langsung diseret sama aparat,” paparnya.
Sukatno menambahkan warga merasa kecewa dengan pertemuan yang sebelumnya sudah digelar antara warga dengan aparat.
“Warga kecewanya itu pada pertemuan sebelumnya katanya Antok [pemilik padepokan] mau didatangkan dari Polres dan Kodim. Kenyataannya tidak datang. Warga menunggu dan menunggu sampai saat ini fatwa MUI tidak keluar. Itu sudah jelas-jelas data sudah ada,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Sukatno, mengungkapkan warga berharap persoalan Padepokan Santri Luwung segera diselesaikan. Dia menambahkan pemicu pembakaran padepokan lantaran warga merasa kesal dengan tindakan sekelompok orang yang diduga aparat tersebut. “Gara-gara diseret tadi warga marah. Kalau dengan baik-baik warga tidak akan mbrudal,” tuturnya.
Sumber : Solopos.com

Padepokan Santri Luwung Sragen Dibakar Massa

SragenNEWS – Situasi di Padepokan Santri Luwung di Bedowo, Sidoharjo, Sragen, memanas, Sabtu (23/11). Kemarin kompleks padepokan pimpinan Gus Antok yang dituding berajaran menyimpang itu dibakar oleh seratusan massa dari warga setempat, sekitar pukul 16.00 WIB.
Diduga kuat, amuk warga itu dipicu oleh insiden penangkapan salah satu warga setempat oleh enam orang yang mereka yakini sebagai aparat kepolisian. Warga yang tidak terima langsung mengusir aparat dan kemudian berkumpul untuk melakukan pembakaran.
Akibat aksi tersebut bangunan pintu masuk dan dua bangsal berbentuk joglo yang ada di dalam kompleks padepokan, rata dengan tanah. Selama aksi berlangsung, semua penjuru dan pintu masuk padepokan diblokade warga sehingga tak ada satu pun pihak lain yang bisa masuk kompleks.
Bahkan, puluhan aparat Brimob dan Polres juga tak kuasa menembus barikade warga yang bersiaga dengan peralatan seadanya. Menurut salah satu tokoh masyarakat Dukuh Bedowo, Sukatno (57), insiden pembakaran bermula ketika pukul 15.15 WIB, ada salah satu warga RT 4/7, Triyono (23), yang sedang mengambil jemuran gabah bersama orangtuanya, didatangi empat orang tak dikenal yang mengendarai mobil dan dua orang dengan sepeda motor.
Empat orang berpakaian preman itu kemudian memegang tangan dan menyeretnya untuk diajak ke kantor terkait urusan Santri Luwung. Triyono pun langsung berontak sambi berteriak meminta tolong hingga warga berdatangan dan orang tak dikenal itu kemudian pergi.
Menurut Sukatno, insiden inilah yang memicu kemarahan warga hingga kemudian berkumpul dan melakukan aksi pembakaran beberapa bangunan di padepokan. Tak hanya itu, ia menuturkan aksi itu juga dipicu oleh kekecewaan warga karena tuntutan pembongkaran padepokan dan pembuatan fatwa oleh MUI hingga kini belum juga terealisasi. Ia juga meyakini enam orang yang hendak membawa Triyono itu adalah aparat kepolisian. Pasalnya, Triyono mengaku mengenali satu di antara orang-orang itu adalah polisi yang sempat melayangkan surat panggilan pemeriksaan terkait persoalan Santri Luwung, beberapa hari sebelumnya. “Gara-gara itu warga jadi sangat marah. Kesannya memaksa, menyeret seperti penculikan. Makanya begitu dengar Triyono teriak, warga langsung tabuh kentongan dan polisinya lalu pergi. Kalau ketahuan warga sudah habis itu,” ujarnya ditemui, Sabtu (23/11), malam di lokasi kejadian.
Mewakili warga ia mengatakan intinya warga minta segera diselesaikan terutama tentang keberadaan bangunan padepokan yang belum ber-IMB dan sudah mendapat surat peringatan (SP) dari Pemda. Selain itu, warga juga mendesak MUI segera menerbitkan fatwa terkait ajaran padepokan yang dianggap menyimpang dari syariat Islam.
Sementara, Triyono menyayangkan aksi main paksa dan seret yang dilakukan oleh orang-orang yang akan menangkapnya itu. Ia mengaku tidak tahu menahu dengan urusan Santri Luwung. Seingatnya satu dari orang itu adalah polisi yang pernah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan dari Polres Sragen.
Pada saat insiden terjadi, sejumlah tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), juga datang ke lokasi. Humas LUIS, Endro Sudarsono mengatakan kedatangannya bersama Ketua LUIS, Edi Lukito itu untuk melakukan klarifikasi dan investigasi setelah mendapat laporan dari warga terkait upaya percobaan penangkapan salah satu warga. Selain meminta keterangan Triyono, investigasi juga dilakukan untuk memastikan apakah tim itu benar dari kalangan aparat atau tidak.
Endro juga mengatakan terkait kasus Santri Luwung, sebelumnya sudah ada tujuh warga yang dipanggil kepolisian dan datang pada panggilan pertama sebagai saksi. Namun pada panggilan kedua, tidak ada yang mau datang karena panggilan dinilai individu sementara menurut warga persoalan Santri Luwung menjadi masalah warga bersama.
Sejak kejadian hingga tadi malam, ratusan aparat masih bersiaga namun tidak bisa masuk lokasi karena diblokade warga. Situasi masih mencekam.
Sementara, sejak insiden pembakaran hingga pukul 23.00 WIB, situasi masih mencekam. Ratusan aparat kepolisian dan Brimob yang dipimpin Kapolres AKBP Dhani Hernando, masih bersiaga di jalan masuk dan berhadapan dengan ratusan warga yang membuat barisan untuk menghalangi aparat.
Namun, tidak sampai terjadi bentrok. Warga juga membuat pembakaran di belakang barisan sehingga suasana semakin mencekam. Sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno datang ke lokasi kejadian dengan didampingi Dandim 0725/Srg Letkol (Inf) R. Wahyu Sugiyarto, Kapolres serta Wabup Sragen Daryanto.
Dengan kawalan aparat, Kapolda kemudian melakukan mediasi dengan warga. Selain membantah melakukan penangkapan dengan cara-cara kekerasan, ia juga memberi arahan agar  warga lebih mengendalikan diri dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak lain untuk melakukan aksi anarkis. Ia juga berharap warga menghargai proses hukum dan tidak menghalangi aparat dalam melakukan penanganan kasus tersebut.
Sumber : Joglosemar.co

Bantah Terjadi Kelangkaan Pupuk, KP3 Imbau Pengajuan RDKK Lebih Dimajukan

SragenNEWS – Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Sragen membantah telah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Sambirejo maupun Sidoharjo. Sebaliknya, mereka menyerukan penyalur maupun kelompok tani sebisa mungkin memajukan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk menghindari keterlambatan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Tim Lapangan KP3 Sragen, Anang Susanto, saat melakukan inspeksi ke distributor di wilayah Sambirejo dan Sidoharjo, Kamis (21/11). Menurutnya, hasil monitoring di distributor CV Tani Makmur yang mengampu distribusi pupuk SP36 dan NPK wilayah Sambirejo, stok masih mencukupi.
Untuk jatah SP36 dan ZA ke wilayah Desa Blimbing, Sambirejo, dari pihak distributor menyatakan sudah mengirim 9 ton pupuk organik, 4 ton pupuk SP36, dan 4 ton NPK tiga hari lalu yang dibuktikan dengan surat pengiriman. Namun untuk wilayah Kecamatan Sidoharjo, hasil cek ke distributor MSJ, diperoleh keterangan memang ada sedikit problem keterlambatan transportasi sehingga membuat distribusi pupuk ke penyalur terkendala selama sepekan. “Tapi secara umum, tadi (kemarin) kami cek stoknya masih cukup,” ujar Anang di sela-sela pengecekan.
Menurutnya, asumsi kelangkaan memang biasanya hanya karena pengiriman pupuk yang terlambat, sehingga ketika petani membutuhkan tidak langsung menemukan. Karenanya, pihaknya meminta agar penyalur atau kelompok tani bisa lebih mengatur pengajuan RDKK jauh-jauh hari sebelum pemupukan, sehingga pupuk bisa terkirim tepat pada waktu digunakan petani.
Anang menyampaikan untuk wilayah Sidoharjo, laporan terakhir dari distributor sudah mengirim 1.586 ton phonska dari jatah 1.953 ton. Bahkan untuk jenis SP36 yang terkirim mencapai 617 ton atau justru melebihi kuota 594 ton. Begitu pula untuk urea, stok kebutuhan masa tanam (MT) I juga sudah mendapat tambahan dari provinsi sebanyak 900 ton.
Senada, pengelola distributor CV Tani Makmur, Susilowati membantah ada kelangkaan di wilayah Sambirejo lantaran jatah pupuknya sudah dikirim setiap hari sesuai dengan pengajuan RDKK dari penyalur. Termasuk di wilayah Blimbing yang oleh Ketua KTNA setempat, Citro Karno, sempat dikatakan menghilang juga sudah dikirim sesuai jatahnya pada tiga hari lalu. “Kenapa bisa dibilang langka padahal setiap hari ada pengiriman terus. Ini buktinya juga ada. Memang tidak bisa sekaligus hari itu dikirim karena mengajukannya RDKK biasanya bareng, jadi harus antre. Tapi tidak langka,” ujar Susi.
Sumber : Joglosemar.co

Hukuman Alim Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Kasasi

SragenNEWS – Meski hukuman untuk terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Ponpes dari APBD Jateng 2008, Alim Suratno sudah dinaikkan menjadi tiga tahun, rupanya hal itu belum cukup memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai putusan banding Pengadilan Tipikor Jateng masih belum sesuai.
“Ya, kita sedang susun memori kasasi untuk berkas perkara korupsi Bansos Alim Suratno. Meskipun putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tipikor hukumannya sudah ditambah enam bulan, pasal yang diputus belum sesuai,” papar Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Yasin Joko Pratomo, Kamis (21/11).
Menurut Yasin, langkah kasasi ditempuh karena putusan hakim Pengadilan Tipikor juga belum seperti apa yang diyakini oleh JPU. Di mana, pada putusan Pengadilan Tipikor 13 November 2013 lalu, majelis hanya menyatakan perbuatan korupsi dana Bansos Ponpes yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Sragen asal PKB itu melanggar pasal subsider pasal 3 UU Tipikor No 31/1999 juncto UU No 20/2001 yakni menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Pertimbangan hakim ini bertolak belakang dengan keyakinan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal primer, yakni pasal 2 yang intinya melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Atas dasar itu, meskipun hakim sudah menaikkan hukuman Alim dari 2,5 tahun menjadi tiga tahun, hal itu masih dirasa belum memenuhi unsur keadilan. “Memang hukumannya sudah lebih berat. Tapi kami tetap belum sependapat dengan hakim soal pasal yang diterapkan. Menurut hakim, pasal yang terbukti pasal 3, sedangkan kami meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur dijerat pasal 2,” urainya.
Terpisah, penasihat hukum Alim, YB Irpan mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis terkait putusan Pengadilan Tipikor Jateng yang menaikkan hukuman kliennya tersebut. Pihaknya mengaku masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengingat jaksa juga masih melakukan upaya kasasi ke MA.
Saat ditanya apa langkah atau kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya juga masih menunggu konfirmasi dari kliennya yang saat ini masih mendekam di LP Kedungpane, Semarang. “Kami belum bisa komentar karena jaksa melakukan kasasi. Paling nanti menunggu bagaimana putusan kasasinya. Klien kami juga belum memberi tahu apa-apa,” tegasnya.
Sumber : Joglosemar.co