SragenNEWS – Meski hukuman untuk terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos)
Ponpes dari APBD Jateng 2008, Alim Suratno sudah dinaikkan menjadi tiga
tahun, rupanya hal itu belum cukup memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai
putusan banding Pengadilan Tipikor Jateng masih belum sesuai.
“Ya, kita sedang susun memori kasasi untuk berkas perkara korupsi Bansos
Alim Suratno. Meskipun putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tipikor
hukumannya sudah ditambah enam bulan, pasal yang diputus belum sesuai,”
papar Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Yasin Joko Pratomo, Kamis (21/11).
Menurut Yasin, langkah kasasi ditempuh
karena putusan hakim Pengadilan Tipikor juga belum seperti apa yang
diyakini oleh JPU. Di mana, pada putusan Pengadilan Tipikor 13 November
2013 lalu, majelis hanya menyatakan perbuatan korupsi dana Bansos Ponpes yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Sragen asal PKB itu melanggar pasal subsider pasal 3 UU Tipikor No 31/1999 juncto UU No 20/2001 yakni menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Pertimbangan hakim ini bertolak belakang
dengan keyakinan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur
untuk dijerat dengan pasal primer, yakni pasal 2 yang intinya melakukan korupsi
untuk memperkaya diri sendiri. Atas dasar itu, meskipun hakim sudah
menaikkan hukuman Alim dari 2,5 tahun menjadi tiga tahun, hal itu masih
dirasa belum memenuhi unsur keadilan. “Memang hukumannya sudah lebih
berat. Tapi kami tetap belum sependapat dengan hakim soal pasal yang
diterapkan. Menurut hakim, pasal yang terbukti pasal 3, sedangkan kami
meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur dijerat pasal 2,” urainya.
Terpisah, penasihat hukum Alim, YB Irpan
mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis
terkait putusan Pengadilan Tipikor Jateng yang menaikkan hukuman
kliennya tersebut. Pihaknya mengaku masih akan menunggu perkembangan
lebih lanjut mengingat jaksa juga masih melakukan upaya kasasi ke MA.
Saat ditanya apa langkah atau
kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya juga masih
menunggu konfirmasi dari kliennya yang saat ini masih mendekam di LP
Kedungpane, Semarang.
“Kami belum bisa komentar karena jaksa melakukan kasasi. Paling nanti
menunggu bagaimana putusan kasasinya. Klien kami juga belum memberi tahu
apa-apa,” tegasnya.
Sumber : Joglosemar.co
No comments:
Post a Comment