SragenNEWS – Sebanyak 92.215 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sragen
diusulkan pergantian atau revisi ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri). Selain akan diubah karena perubahan status atau mutasi,
puluhan ribu e-KTP tersebut diusulkan pergantian karena rusak, salah cetak, dan adanya tambahan baru dari wajib KTP pemula.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen, Purwadi Joko Haryanto. Kepada Joglosemar Minggu (17/11), ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan blangko untuk 92.215 e-KTP yang diusulkan pergantian.
Dari catatan di dinasnya, ajuan perubahan didominasi oleh pemilik e-KTP
yang mengajukan pindah alamat dengan angka mencapai 45.123 orang,
disusul warga yang mengajukan pindah datang sebanyak 21.975 orang.
Kemudian, perubahan karena e-KTP
rusak dan salah cetak mencapai 12.000 dan perubahan status sebanyak 702
orang, dan terakhir pengajuan untuk wajib KTP pemula sebanyak 12.415
orang.
“Total data yang kita ajukan permohonan
blangko ke pusat ada 92.215 orang. Mayoritas karena adanya perubahan
alamat akibat pindah domisili serta rusak atau salah cetak. Kita ajukan
ke pusat karena untuk sementara, perubahan e-KTP yang tidak sesuai
maupun pengajuan pencetakan e-KTP baru, semuanya ditangani langsung oleh
pusat,” paparnya.
Menurutnya, untuk e-KTP yang diusulkan
diganti atau diubah memang harus melalui mekanisme pengajuan permohonan
blangko terlebih dahulu. Jika blangko sudah turun, maka baru dilakukan
perekaman ulang sesuai dengan data yang benar atau kehendak pemilik.
Namun, ia mengaku belum bisa memprediksi kepastian apakah semua
permohonan itu dikabulkan pusat atau tidak. Begitu pula soal waktunya
juga belum bisa diketahui.
“Kalau ada usulan pergantian atau
permintaan e-KTP, kewajiban daerah itu hanya mengusulkan ketika nanti
disetujui dan dikirim blangko, baru dilakukan perekaman. Pencetakannya
juga di pusat sana. Tapi waktunya memang lama, biasanya bisa sampai dua
tiga bulan,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Dinas, Wahyu L
Wiyanto menambahkan dengan kewenangan proses e-KTP tersentral di pusat,
pihaknya berharap masyarakat bisa sabar menunggu proses yang harus
dilalui. Pasalnya, saat ini daerah memang tidak berdaya karena semua
proses e-KTP mulai dari pengajuan blangko dan pencetakannya langsung
ditangani di Jakarta.
Sumber : Joglosemar.co
No comments:
Post a Comment