SragenNEWS – Sebanyak enam warga di Dukuh Pandak, Desa Krikilan, Masaran, Sragen yang berada di jalur proyek tol Solo-Mantingan, ngotot
mempertahankan tanah dan bangunan mereka dan tidak akan melepasnya.
Pasalnya, mereka menilai perhitungan ganti rugi terhadap aset tanah dan
bangunan mereka asal-asalan dan terkesan lebih rendah dibanding yang
lainnya.
Herman Samuel, warga Dukuh Pandak RT 2,
Desa Krikilan yang menolak ganti rugi mengaku tetap tidak akan
melepaskan tanah dan bangunan miliknya meskipun warga lain sudah
melepaskan jauh-jauh hari. Sikap itu terpaksa diambil karena menurutnya
nilai ganti rugi yang diberikan untuk aset miliknya dinilai tidak sesuai
dengan nilai taksirannya saat ini.
“Harga tanah disamaratakan Rp 375.000
per meter persegi dan harga bangunan dibedakan sesuai dengan kondisinya
masing-masing. Rumah saya yang masuk kategori permanen hanya dihargai Rp
206 juta. Tapi rumah milik tetangga saya yang semi permanen dan luasnya
lebih kecil malah dihargai Rp 217 juta,” ujarnya ditemui di rumahnya,
Jumat (15/11).
Ia menuturkan sebenarnya tak berniat
mempersulit atau menghalangi niat pemerintah pusat dalam melakukan
pembebasan lahan untuk proyek tol. Namun yang menjadi ganjalannya adalah
perhitungan harga dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang menurutnya
kurang sesuai dengan nilai bangunan yang sebenarnya. “Pasaran harga
tanah di sekitar desa sini sudah sampai Rp 400.000 –Rp5 00.000 per meter
persegi. Tapi nilai ganti rugi P2T hanya Rp 375.000 per meter persegi,”
urainya.
Senada, warga Dukuh Pandak, Hari juga
menolak lantaran menilai penghitungan ganti rugi pembebasan lahan oleh
P2T terkesan tidak objektif. Bangunan rumah yang lebih kokoh justru
dihargai lebih kecil dibandingkan bangunan rumah yang konstruksi dan
kondisinya lebih jelek.
Terpisah, Camat Masaran,
Wisarto Sudin membenarkan jika masih ada beberapa warga di Desa
Krikilan yang belum mau melepas tanahnya karena bertahan dengan
keinginan meminta kenaikan harga ganti rugi. Menurutnya, harga ganti
rugi tanah sudah ditetapkan oleh P2T dan kemungkinan besar juga tidak
akan bisa dinaikkan lagi. “Kelihatannya harga tanah yang diajukan P2T
memang segitu dan tidak bisa dinaikkan lagi. Kemarin solusinya
mereka diberi kesempatan agar konsultasi dengan P2T sendiri. Tapi kalau
memang tidak mau melepas, ya nanti kan ada proses persidangan,” terangnya.
Berdasarkan data, sejauh ini untuk wilayah Masaran
khususnya Desa Krikilan, tinggal enam warga yang belum mau melepas dan
beberapa warga di Desa Karangmalang. Sementara untuk warga lainnya sudah
menerima ganti rugi. Begitu pula untuk desa-desa lain yang terkena
proyek itu, mayoritas sudah sejak lama menuntaskan ganti rugi.
Sumber : Joglosemar.co
No comments:
Post a Comment