Kejari Sragen: Perdamaian Tak Pengaruhi Proses Hukum

SragenNEWS – Tim Kejari Sragen yang menangani berkas perkara tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota Satuan Binmas Polres Sragen, Aipda Siswoyo (43), menegaskan penanganan berkas perkara tersebut tetap berlanjut. Kendati sudah ada pernyataan damai dari pelaku dan pihak korban, hal itu tidak berpengaruh pada penanganan perkara.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Ismail Fahmi, Rabu (13/11). Menurutnya, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah masuk ke jaksa dan tinggal menunggu proses pengajuan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Jaksa yang menangani berkas perkara itu juga sudah ditunjuk dan dalam waktu dekat berkas akan segera dinaikkan ke PN.
Ia juga mengatakan bersamaan dengan pelimpahan berkas, juga dilampirkan berkas surat pernyataan damai yang dibuat oleh korban dan pelaku. Di dalam surat pernyataan damai itu dicantumkan salah satu pertimbangan bahwa pelaku merupakan tulang punggung ekonomi keluarga dan memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil.
Namun keberadaan pernyataan damai itu, menurut Fahmi, tidak serta merta menggugurkan proses penanganan perkara. Sebaliknya, penanganan perkara tetap akan berlanjut mengingat perkara tersebut bukan delik aduan. Menurutnya, berkas damai itu kemungkinan hanya akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dan majelis hakim dalam menyusun tuntutan atau menjatuhkan vonis hukuman.
“Ya, kemarin memang dilampirkan juga surat pernyataan damai. Tapi itu tidak akan menghentikan perkara. Biasanya nanti itu bisa jadi salah satu pertimbangan yang akan meringankan hukuman terdakwa,” urai Fahmi.
Sekalipun sudah ada upaya damai, Fahmi menegaskan tindakan yang dilakukan terdakwa Aipda Siswoyo merupakan tindak pidana dan tetap akan diproses hukum. Namun, soal sanksi kode etik atau kemungkinan pemecatan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan internal Polres.
Seperti diketahui, Aipda Siswoyo yang tinggal di Perum Margoasri RT 34, Puro, Karangmalang tertangkap warga saat merampas dompet berisi uang Rp 955.000 milik Sri Lestari (28), warga Karangmalang di jalan persawahan Dukuh Sidodadi, Desa Pelemgadung, Karangmalang, beberapa waktu lalu dengan dalih memeriksa surat-surat kendaraan korban.
Sumber : Joglosemar.co

No comments:

Post a Comment