15.000 STNK Ngantre, Jam Layanan Ditambah

SragenNEWS – Sebanyak 40.000 berkas pengajuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tertunda dan menumpuk akibat kekosongan blangko yang terjadi pada awal 2013 lalu, akhirnya sudah bisa dicetak. Namun untuk mengantisipasi membeludaknya pengambilan, Kantor Samsat tetap menerapkan pengambilan sesuai jadwal yang tertera kendati dengan konsekuensi memperpanjang jam pelayanan pengambilan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Dudi Pramudia melalui Baur STNK, Aiptu Bawani. Kepada Joglosemar Sabtu (9/11), ia mengungkapkan pelayanan STNK yang sempat terhambat kekosongan blangko, sudah kembali normal sejak September lalu.
Namun karena sudah terlanjur menumpuk hampir 40.000 berkas, pasokan blangko yang dibutuhkan pun juga melonjak menyesuaikan jumlah kebutuhan. Menurutnya, sejak awal September lalu, setiap dua pekan sekali jumlah pengajuan blangko STNK ke pusat hampir mencapai 6.000 lembar. Lonjakan ini dikarenakan selain melayani pembuatan STNK reguler, juga untuk mencetak puluhan ribu STNK yang tertunda sejak Januari-Agustus.
“Pertama kemari kami dapat 10.000 lembar, lalu dapat tambahan lagi 4.000. Kemudian setiap dua minggu sekali kita dapat 6.000 lembar. Dulu ketika normal, biasanya kirimannya satu bulan sekali 6.000 lembar,” paparnya.
Ia menguraikan untuk layanan perpanjangan STNK reguler, saat ini sudah normal dan bisa dicetak pada hari itu juga. Sedangkan untuk permohonan Januari-Agustus yang sempat tertunda, juga sudah bisa dicetak kembali.
Namun karena pertimbangan efektivitas pelayanan dan menghindari membeludaknya antrean, pengambilan STNK yang tertunda itu tetap menyesuaikan jadwal yang sudah tertera di lembar pemberitahuan STNK lama.
Lebih lanjut, dijelaskan Bawani, hingga pekan pertama November ini, STNK tertunda yang sudah diambil mencapai 25.000 lembar, sehingga masih menyisakan 15.000 lembar. Guna mengoptimalkan pelayanan, setiap hari jam layanan pengambilan STNK juga diperpanjang menyesuaikan habisnya antrean. Ia juga menegaskan pengambilan STNK yang tertunda tidak dikenakan biaya apapun. “Kadang sampai jam 17.00 WIB sore baru selesai. Yang penting, sampai pemohon terakhir hari itu terlayani,” tegasnya.
Sumber : Joglosemar.co

No comments:

Post a Comment