SragenNEWS – Sebanyak 40.000 berkas pengajuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
yang tertunda dan menumpuk akibat kekosongan blangko yang terjadi pada
awal 2013 lalu, akhirnya sudah bisa dicetak. Namun untuk mengantisipasi
membeludaknya pengambilan, Kantor Samsat tetap menerapkan pengambilan
sesuai jadwal yang tertera kendati dengan konsekuensi memperpanjang jam
pelayanan pengambilan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Dudi Pramudia melalui Baur STNK, Aiptu Bawani. Kepada Joglosemar Sabtu (9/11), ia mengungkapkan pelayanan STNK yang sempat terhambat kekosongan blangko, sudah kembali normal sejak September lalu.
Namun karena sudah terlanjur menumpuk
hampir 40.000 berkas, pasokan blangko yang dibutuhkan pun juga melonjak
menyesuaikan jumlah kebutuhan. Menurutnya, sejak awal September lalu,
setiap dua pekan sekali jumlah pengajuan blangko STNK ke pusat hampir mencapai 6.000 lembar. Lonjakan ini dikarenakan selain melayani pembuatan STNK reguler, juga untuk mencetak puluhan ribu STNK yang tertunda sejak Januari-Agustus.
“Pertama kemari kami dapat 10.000
lembar, lalu dapat tambahan lagi 4.000. Kemudian setiap dua minggu
sekali kita dapat 6.000 lembar. Dulu ketika normal, biasanya kirimannya
satu bulan sekali 6.000 lembar,” paparnya.
Ia menguraikan untuk layanan
perpanjangan STNK reguler, saat ini sudah normal dan bisa dicetak pada
hari itu juga. Sedangkan untuk permohonan Januari-Agustus yang sempat
tertunda, juga sudah bisa dicetak kembali.
Namun karena pertimbangan efektivitas
pelayanan dan menghindari membeludaknya antrean, pengambilan STNK yang
tertunda itu tetap menyesuaikan jadwal yang sudah tertera di lembar
pemberitahuan STNK lama.
Lebih lanjut, dijelaskan Bawani, hingga
pekan pertama November ini, STNK tertunda yang sudah diambil mencapai
25.000 lembar, sehingga masih menyisakan 15.000 lembar. Guna
mengoptimalkan pelayanan, setiap hari jam layanan pengambilan STNK juga
diperpanjang menyesuaikan habisnya antrean. Ia juga menegaskan
pengambilan STNK yang tertunda tidak dikenakan biaya apapun. “Kadang
sampai jam 17.00 WIB sore baru selesai. Yang penting, sampai pemohon
terakhir hari itu terlayani,” tegasnya.
Sumber : Joglosemar.co
No comments:
Post a Comment