SragenNEWS – Jajaran
Polsek Gemolong bersama Muspika kecamatan setempat menggelar operasi
penyakit masyarakat (Pekat) besar-besaran dengan sasaran lokasi
penjualan minuman keras (Miras) di wilayah setempat, Jumat (8/11).
Hasilnya, polisi sukses mengamankan sedikitnya 90 liter Miras jenis ciu siap edar.
Kapolsek Gemolong, AKP Agung Ari Purnowo mewakili Kapolres Sragen,
AKBP Dhani Hernando mengatakan 90 liter ciu itu disita dari tiga kios
remang-remang yang ada di Terminal Gemolong. Selain itu, minuman
terlarang itu juga diamankan dari dua kios di Stasiun Gemolong.
Operasi digelar mulai pukul 11.00 WIB
dengan menyisir sejumlah kios dan toko kelontong yang dicurigai
menyimpan atau menjual Miras. Saat menyisir di kios Terminal Gemolong, polisi mendapati 30 liter ciu dari kios milik Anton Widodo (32), warga Karangasem RT 3, Tanon, Sragen. Kemudian menyita 8,5 liter ciu dari kios milik Joko dan 7,5 liter ciu dari warung milik Heru Maryanti yang sama-sama berada di kompleks terminal.
Setelah sukses di terminal, polisi
kemudian melanjutkan penyisiran ke kios-kios di kawasan Stasiun
Gemolong yang selama ini juga ditengarai menjadi agen penyedia Miras.
Hasilnya, aparat
kembali mendapati dua kios yang menjual Miras jenis ciu. Dua kios itu
masing-masing milik Warsiti dengan barang bukti Miras yang disita
sebanyak 4,5 liter, serta dari warung milik Jipang yang menyimpan 39
liter ciu.
Menurut AKP Agung, seluruh Miras hasil
operasi siang itu kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diamankan sebagai
barang bukti. Sementara, kepada pemiliknya juga didata, dimintai
keterangan, dan kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi.
“Semua barang bukti Miras hasil operasi ini langsung kami limpahkan ke Polres Sragen
berikut datanya. Operasi Pekat seperti ini memang menjadi agenda rutin
dan akan terus kami intensifkan untuk menekan peredaran Miras, utamanya
di kawasan Gemolong yang selama ini menjadi barometer wilayah Sragen bagian barat,” paparnya.
Sumber : Joglosemar.co
No comments:
Post a Comment