Mereka
ketahuan dari tugas selama lebih dari 40 hari. Hal itu dibuktikan
dengan presensi masing-masing PNS yang dilakukan setiap pagi. Beberapa
PNS tidak membubuhkan tanda tangan sebagai bukti kehadiran selama tiga
bulan hingga lima bulan. Fakta itu mencuat saat Ketua DPRD, Sugiyamto,
didampingi Wakil Ketua DPRD, Joko Saptono, Bambang Widjo Purwanto dan
Haryanto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor BLH, Senin
(19/11/2012). Sidak dilakukan seusai PNS mengikuti apel pagi kali
pertama setelah mereka libur selama empat hari. Mereka libur sejak Tahun
Baru Hijriah, Kamis (15/11/2012), cuti bersama Jumat (16/11/2012) dan
libur biasa Sabtu (17/11/2012). Apabila dihitung hingga Minggu
(18/11/2012) maka PNS libur selama empat hari.
Wakil DPRD, Bambang
Widjo Purwanto, menyayangkan sikap beberapa PNS yang tidak membubuhkan
tanda tangan sebagai bukti kehadiran karena alat presensi menggunakan
sidik jari rusak. Tak hanya itu, mereka mengaku lupa membubuhkan tanda
tangan pada presensi manual. Saat di kantor BLH, tim dari DPRD memanggil
beberapa PNS yang tidak melakukan presensi selama beberapa bulan
berikut kepala dinas.
“Ini bagaimana bisa lupa. Kalau hanya satu
atau dua hari, kami masih memaklumi apabila itu karena lupa. Tetapi lupa
hingga tiga sampai lima bulan apakah itu masuk akal? Kepala dinas juga
tidak membubuhkan tanda tangan,” kata dia kepada Solopos.com.
Kepala
BLH, Marijo, tidak menampik apabila ada karyawan yang tidak membubuhkan
tanda tangan. Dia menjelaskan itu murni karena lupa. Selanjutnya, dia
berjanji memperhatikan presensi karyawan. “Orangnya masuk. Ini murni
karena lupa. Kami akan membuat presensi pada pagi dan siang. Segera kami
tertibkan,” ujar dia.
Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, menagih janji
Bupati Sragen menindak PNS yang mangkir dari apel selama tiga kali atau
selama satu pekan berturut-turut. Dia menilai apabila hal itu tidak
dilakukan akan memberikan citra buruk bagi pemerintah Kabupaten Sragen.
Sementara itu, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menjelaskan akan
mengumpulkan informasi perihal PNS yang melanggar PP Nomor 53 Tahun
2010. “Kami perlu melihat poin di PP Nomor 53 Tahun 2010. Kami akan
menegakkan aturan tetapi menggunakan mekanisme dan prosedur. Latar
belakang perlu dikaji. Kami akan konsisten. Soal pemecatan itu bukan
masalah asalkan sesuai prosedur,” tegasnya kepada Solopos.com.
Courtesy : SragenPos.com
No comments:
Post a Comment