Ganti Rugi Proyek Tol Solo-Mantingan, 6 Warga Krikilan Ngotot Pertahankan Aset

SragenNEWS – Sebanyak enam warga di Dukuh Pandak, Desa Krikilan, Masaran, Sragen yang berada di jalur proyek tol Solo-Mantingan, ngotot mempertahankan tanah dan bangunan mereka dan tidak akan melepasnya. Pasalnya, mereka menilai perhitungan ganti rugi terhadap aset tanah dan bangunan mereka asal-asalan dan terkesan lebih rendah dibanding yang lainnya.
Herman Samuel, warga Dukuh Pandak RT 2, Desa Krikilan yang menolak ganti rugi mengaku tetap tidak akan melepaskan tanah dan bangunan miliknya meskipun warga lain sudah melepaskan jauh-jauh hari. Sikap itu terpaksa diambil karena menurutnya nilai ganti rugi yang diberikan untuk aset miliknya dinilai tidak sesuai dengan nilai taksirannya saat ini.
“Harga tanah disamaratakan Rp 375.000 per meter persegi dan harga bangunan dibedakan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Rumah saya yang masuk kategori permanen hanya dihargai Rp 206 juta. Tapi rumah milik tetangga saya yang semi permanen dan luasnya lebih kecil malah dihargai Rp 217 juta,” ujarnya ditemui di rumahnya, Jumat (15/11).
Ia menuturkan sebenarnya tak berniat mempersulit atau menghalangi niat pemerintah pusat dalam melakukan pembebasan lahan untuk proyek tol. Namun yang menjadi ganjalannya adalah perhitungan harga dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang menurutnya kurang sesuai dengan nilai bangunan yang sebenarnya. “Pasaran harga tanah di sekitar desa sini sudah sampai Rp 400.000 –Rp5 00.000 per meter persegi. Tapi nilai ganti rugi P2T hanya Rp 375.000 per meter persegi,” urainya.
Senada, warga Dukuh Pandak, Hari juga menolak lantaran menilai penghitungan ganti rugi pembebasan lahan oleh P2T terkesan tidak objektif. Bangunan rumah yang lebih kokoh justru dihargai lebih kecil dibandingkan bangunan rumah yang konstruksi dan kondisinya lebih jelek.
Terpisah, Camat Masaran, Wisarto Sudin membenarkan jika masih ada beberapa warga di Desa Krikilan yang belum mau melepas tanahnya karena bertahan dengan keinginan meminta kenaikan harga ganti rugi. Menurutnya, harga ganti rugi tanah sudah ditetapkan oleh P2T dan kemungkinan besar juga tidak akan bisa dinaikkan lagi. “Kelihatannya harga tanah yang diajukan P2T memang segitu dan tidak bisa dinaikkan lagi. Kemarin solusinya mereka diberi kesempatan agar konsultasi dengan P2T sendiri. Tapi kalau memang tidak mau melepas, ya nanti kan ada proses persidangan,” terangnya.
Berdasarkan data, sejauh ini untuk wilayah Masaran khususnya Desa Krikilan, tinggal enam warga yang belum mau melepas dan beberapa warga di Desa Karangmalang. Sementara untuk warga lainnya sudah menerima ganti rugi. Begitu pula untuk desa-desa lain yang terkena proyek itu, mayoritas sudah sejak lama menuntaskan ganti rugi.
Sumber : Joglosemar.co

Pendaerahan E-KTP Belum Jelas, Dispendukcapil Waswas

SragenNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan kejelasan terkait kelanjutan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) setelah akhir tahun 2013.  Pasalnya, belum adanya kejelasan mengenai wewenang pencetakan pasca-2013 membuat daerah kini dihantui kekhawatiran.
Kepala Dispendukcapil Sragen, Purwadi Joko Haryanto mengatakan pemerintah pusat harus segera memberikan penjelasan bagaimana tindak lanjut pencetakan e-KTP di daerah setelah selesainya program e-KTP nasional Desember 2013 ini. Hal itu menjadi penting sebagai antisipasi daerah dalam melayani permintaan pembuatan e-KTP mulai Januari 2014 nanti.
“Sesuai kebijakan pusat, pembuatan KTP reguler (biasa) kan hanya berlaku sampai Desember 2013. Setelah itu yang berlaku secara nasional hanya e-KTP. Sementara selama ini pencetakan e-KTP hanya di pusat dan belum tentu dua tiga bulan selesai. Nah, kalau sampai akhir 2013 belum ada kepastian, bagaimana dengan warga yang ingin membuat e-KTP di tahun 2014 nanti,” ujarnya didampingi Sekdin, Wahyu L Wiyanto, Jumat (15/11).
Menurut Joko, kepastian pencetakan e-KTP 2014 diperlukan karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, selama ini di daerah selalu mengupayakan pelayanan KTP sehari jadi. Jika pencetakan e-KTP 2014 tetap disentralkan di pusat dan memakan waktu 3-4 bulan, maka hal itu akan rentan memicu protes warga.
Selain itu, jika tidak ada kebijakan pelimpahan pencetakan di daerah, maka akan semakin menyulitkan masyarakat yang ingin mengajukan perubahan e-KTP karena mutasi, salah cetak, atau perubahan lainnya. Mengingat pentingnya persoalan ini, Joko mengaku akan membawa poin ini pada saat Rakor di provinsi dan Kemendagri pekan depan.
“Yang namanya KTP itu kan ibarat senjata utama dalam semua urusan administrasi apapun. Nah, kalau ada yang penting dan sangat butuh disuruh nunggu tiga bulan baru jadi, nanti kami juga yang disalahkan,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah segera memastikan jika memang pencetakan 2014 dilimpahkan ke daerah, bagaimana pengadaan alat pencetakannya. Dengan demikian, daerah juga bisa menyiapkan sejak sekarang, sehingga ketika memasuki awal 2014 pelayanan sudah bisa berjalan maksimal.
Sumber : Joglosemar.co