Bantah Terjadi Kelangkaan Pupuk, KP3 Imbau Pengajuan RDKK Lebih Dimajukan

SragenNEWS – Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Sragen membantah telah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Sambirejo maupun Sidoharjo. Sebaliknya, mereka menyerukan penyalur maupun kelompok tani sebisa mungkin memajukan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk menghindari keterlambatan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Tim Lapangan KP3 Sragen, Anang Susanto, saat melakukan inspeksi ke distributor di wilayah Sambirejo dan Sidoharjo, Kamis (21/11). Menurutnya, hasil monitoring di distributor CV Tani Makmur yang mengampu distribusi pupuk SP36 dan NPK wilayah Sambirejo, stok masih mencukupi.
Untuk jatah SP36 dan ZA ke wilayah Desa Blimbing, Sambirejo, dari pihak distributor menyatakan sudah mengirim 9 ton pupuk organik, 4 ton pupuk SP36, dan 4 ton NPK tiga hari lalu yang dibuktikan dengan surat pengiriman. Namun untuk wilayah Kecamatan Sidoharjo, hasil cek ke distributor MSJ, diperoleh keterangan memang ada sedikit problem keterlambatan transportasi sehingga membuat distribusi pupuk ke penyalur terkendala selama sepekan. “Tapi secara umum, tadi (kemarin) kami cek stoknya masih cukup,” ujar Anang di sela-sela pengecekan.
Menurutnya, asumsi kelangkaan memang biasanya hanya karena pengiriman pupuk yang terlambat, sehingga ketika petani membutuhkan tidak langsung menemukan. Karenanya, pihaknya meminta agar penyalur atau kelompok tani bisa lebih mengatur pengajuan RDKK jauh-jauh hari sebelum pemupukan, sehingga pupuk bisa terkirim tepat pada waktu digunakan petani.
Anang menyampaikan untuk wilayah Sidoharjo, laporan terakhir dari distributor sudah mengirim 1.586 ton phonska dari jatah 1.953 ton. Bahkan untuk jenis SP36 yang terkirim mencapai 617 ton atau justru melebihi kuota 594 ton. Begitu pula untuk urea, stok kebutuhan masa tanam (MT) I juga sudah mendapat tambahan dari provinsi sebanyak 900 ton.
Senada, pengelola distributor CV Tani Makmur, Susilowati membantah ada kelangkaan di wilayah Sambirejo lantaran jatah pupuknya sudah dikirim setiap hari sesuai dengan pengajuan RDKK dari penyalur. Termasuk di wilayah Blimbing yang oleh Ketua KTNA setempat, Citro Karno, sempat dikatakan menghilang juga sudah dikirim sesuai jatahnya pada tiga hari lalu. “Kenapa bisa dibilang langka padahal setiap hari ada pengiriman terus. Ini buktinya juga ada. Memang tidak bisa sekaligus hari itu dikirim karena mengajukannya RDKK biasanya bareng, jadi harus antre. Tapi tidak langka,” ujar Susi.
Sumber : Joglosemar.co

Hukuman Alim Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Kasasi

SragenNEWS – Meski hukuman untuk terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Ponpes dari APBD Jateng 2008, Alim Suratno sudah dinaikkan menjadi tiga tahun, rupanya hal itu belum cukup memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai putusan banding Pengadilan Tipikor Jateng masih belum sesuai.
“Ya, kita sedang susun memori kasasi untuk berkas perkara korupsi Bansos Alim Suratno. Meskipun putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tipikor hukumannya sudah ditambah enam bulan, pasal yang diputus belum sesuai,” papar Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Yasin Joko Pratomo, Kamis (21/11).
Menurut Yasin, langkah kasasi ditempuh karena putusan hakim Pengadilan Tipikor juga belum seperti apa yang diyakini oleh JPU. Di mana, pada putusan Pengadilan Tipikor 13 November 2013 lalu, majelis hanya menyatakan perbuatan korupsi dana Bansos Ponpes yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD Sragen asal PKB itu melanggar pasal subsider pasal 3 UU Tipikor No 31/1999 juncto UU No 20/2001 yakni menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Pertimbangan hakim ini bertolak belakang dengan keyakinan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur untuk dijerat dengan pasal primer, yakni pasal 2 yang intinya melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Atas dasar itu, meskipun hakim sudah menaikkan hukuman Alim dari 2,5 tahun menjadi tiga tahun, hal itu masih dirasa belum memenuhi unsur keadilan. “Memang hukumannya sudah lebih berat. Tapi kami tetap belum sependapat dengan hakim soal pasal yang diterapkan. Menurut hakim, pasal yang terbukti pasal 3, sedangkan kami meyakini perbuatan terdakwa memenuhi unsur dijerat pasal 2,” urainya.
Terpisah, penasihat hukum Alim, YB Irpan mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan tertulis terkait putusan Pengadilan Tipikor Jateng yang menaikkan hukuman kliennya tersebut. Pihaknya mengaku masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengingat jaksa juga masih melakukan upaya kasasi ke MA.
Saat ditanya apa langkah atau kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan, pihaknya juga masih menunggu konfirmasi dari kliennya yang saat ini masih mendekam di LP Kedungpane, Semarang. “Kami belum bisa komentar karena jaksa melakukan kasasi. Paling nanti menunggu bagaimana putusan kasasinya. Klien kami juga belum memberi tahu apa-apa,” tegasnya.
Sumber : Joglosemar.co